Beberapa Penjelasan Umum Terkait Penerbitan STR Tenaga Kesehatan:

(SDMK & KTKI)

1.   Kesulitan dalam mengakses aplikasi e-STR?

a)   Aplikasi e-STR dapat diakses pada hari kerja (Senin pukul 00.01 WIB s.d. Jumat 16.30 WIB), hari libur nasional ditutup.

b)   Pastikan Anda mengakses aplikasi menggunakan Personal Computer (PC) bukan handphone.

c)   Pastikan koneksi jaringan internet Anda dalam kondisi stabil.

d)   Gunakan aplikasi browser yang lain, seperti Google Chrome, Mozilla Firefox, Opera, Safari.

e)   Hapus riwayat pencarian pada browser Anda dan coba akses kembali.

.

2.   Tidak dapat membuat akun pada aplikasi e-STR?

Pembuatan akun baru, dapat diakses pada hari kerja (Senin s.d. Jumat) dari pukul 07.00 s.d. 16.30 WIB

.

3.   Tidak bisa login ke Aplikasi?

a)   Jika Anda belum memiliki PIN, pilih tombol “Belum Punya Punya PIN” terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.

b)   Jika Anda sudah memiliki PIN pastikan email, PIN, dan Captcha yang Anda masukkan benar.

.

4.   Tidak mendapatkan pemberitahuan PIN?

a)   Cek pesan masuk pada WhatsApp dan email Anda

b)   Cek folder spam pada email Anda.

c)   Klik tombol “lupa PIN”, lengkapi data untuk mengetahui PIN Anda.

.

5.   Lupa PIN?

Klik tombol “lupa PIN” dan ikuti langkah selanjutnya. Data yang Anda isikan harus benar maka PIN akan muncul pada laman tersebut dan akan dikirimkan ke email Anda.

.

6.   Saat melakukan registrasi muncul notifikasi “Nomor NIK sudah digunakan sebelumnya untuk mendaftar”?

Anda sudah pernah mendaftar menggunakan NIK tersebut, silahkan login menggunakan email dan PIN yang sudah dimiliki sebelumnya. Jika lupa email yang terdaftar silahkan lakukan permohonan ganti  email  ke  email helpdesk.ktki@kemkes.go.id  dengan  mengirimkan  biodata  lengkap  dan melampirkan KTP dan Ijazah.

.

7.   Ingin mengganti email aktif dan nomor handphone  yang terdaftar di aplikasi e-STR?

Login ke aplikasi menggunakan akun yang sudah dimiliki, klik logo di pojok kanan atas untuk edit profil.

.

8.   Pada saat melakukan registrasi data tidak ditemukan diverifikasi data Kemdikbudristek?

a) Pastikan Institusi Pendidikan Anda terdata di PDDikti, silakan cek ke pddikti.kemdikbud.go.id

b) Bagi lulusan diatas tahun 2013 Kemdikbudristek menjamin bahwa data Institusi Pendidikan

yang terakreditasi tercantum dalam data PDDikti.

c)   Segera  hubungi  operator  Institusi  Pendidikan  Anda  guna  memperbaiki/   melengkapi/ memperbarui data yang valid.

.

9.   Ingin melakukan perbaikan data PDDIKTI tetapi kampus sudah tutup (tidak beroperasional) ? Silahkan konfirmasi untuk melakukan perubahan data ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah sesuai tempat kampus Anda berada.

.

10. Saat pendaftaran CPNS dibutuhkan persyaratan STR dibawah level pendidikan/kompetensi? Silahkan Melakukan pengajuan naik level (untuk turun level) dan melakukan upload file tambahan: a. Surat pernyataan turun level bermaterai dari pemohon, b. Rekomendasi dari pimpinan tempat bekerja

.

11. Saat naik level muncul notifikasi “data pada STR lama dengan data pada PDDIKTI tidak sesuai”?

a)   Jika kesalahan pada STR lama lakukan perbaikan data STR dengan cara pilih menu pengajuan cetak ulang STR perbaikan data STR expired dan ikuti petunjuk selanjutnya.

b)   Jika kesalahan pada data PDDIKTI lakukan permohonan perbaikan data ke admin Institusi Pendidikan Anda.

.

12. STR masih ada kesalahan setelah melakukan pengajuan cetak ulang STR aktif?

Anda  diberikan  kesempatan  melakukan  pengajuan  cetak  ulang  STR  Aktif  sekali  lagi dengan membuat  surat  pernyataan  yang  formatnya  dapat  di-download  pada  saat  Anda melakukan pengajuan cetak ulang selanjutnya di-upload pada halaman yang sama di aplikasi e-STR.

Jika data masih belum berubah, dapat mengirim ke email helpdesk agar dilakukan TTE ulang dan Anda dapat melakukan download.

.

13. Tidak dapat mengunggah/ menyimpan data pada saat melakukan registrasi e-STR?

a)   Pastikan format dan ukuran dokumen yang Anda unggah sesuai dengan ketentuan

b)   Pastikan koneksi internet Anda stabil.

.

14. Salah memilih tahun kelulusan?

a)   Jika Anda belum melakukan penyimpanan data, klik “batal” pada step 1.

b)   Jika Anda sudah melakukan penyimpanan data, ajukan permohonan reset data ke email helpdesk.ktki@kemkes.go.id dengan mengirimkan biodata lengkap beserta KTP dan Ijazah.

.

15. NIK digunakan oleh orang lain?

Silahkan membuat surat pernyataan bertandatangan diatas materai 10.000 yang menyatakan telah melakukan kesalahan dalam registrasi STR dan melampirkan KTP Anda dan KTP orang yang menggunakan NIK Anda dan dikirimkan ke email helpdesk.ktki@kemkes.go.id

.

16. Lama waktu penerbitan e-STR ?

SOP penerbitan STR tepat waktu sesuai janji layanan adalah maksimal 1 s.d. 15 hari kerja tanpa perbaikan.

.

17. Lama waktu untuk validasi?

Sesuai SOP penerbitan STR tepat waktu sesuai janji layanan, waktu untuk validasi data maksimal 7 hari kerja tidak dihitung waktu pengajuan.

.

18. Lama waktu untuk tanda tangan elektronik?

Sesuai SOP penerbitan STR tepat waktu sesuai janji layanan, waktu untuk tanda tangan elektronik adalah 3 hari kerja.

.

19. Pengajuan e-STR  ditolak?

a)   Jika Anda tidak melakukan perbaikan melebihi 5 hari

b)   Jika Anda mengabaikan atau melakukan perbaikan yang tidak sesuai saran validator sebanyak 2 kali

c)   Jika Anda tidak melakukan pembayaran PNBP lebih dari 5 hari

d)   Jika dokumen pengajuan Anda diragukan keabsahannya.

.

20. Tidak bisa melakukan pembayaran?

a)   Pastikan Anda menggunakan fasilitas “pembayaran” bukan “transfer”.

b) Pastikan Anda sudah memasukkan nomor kode billing MPN G2 (Modul Penerimaan Negara Generasi kedua) yang sesuai. Petunjuk pembayaran dapat dilihat pada https://penerimaan- negara.info/index.php

.

21. Sudah melakukan pembayaran namun status tidak berubah?

Pastikan pembayaran dilakukan di bank terdaftar, silahkan lakukan pengecekan ke bank. Jika saldo sudah terpotong silahkan menunggu transaksi sedang diproses, namun apabila belum terpotong silahkan melakukan pembayaran kembali.

.

22. Kode billing ganda?

Lakukan pembayaran dengan salah satu kode billing terbaru yang aktif. Jika sudah melakukan pembayaran silahkan mengirimkan kode billing lainnya yang belum dilakukan pembayaran ke email helpdesk.ktki@kemkes.go.id untuk dilakukan penghapusan kode billing.

.

23. File e-STR yang sudah didownload tidak bisa dibuka?

a)   Pastikan perangkat yang Anda gunakan memiliki aplikasi PDF seperti Adobe Reader, Nitro PDF, dll.

b)   Ganti tipe file menjadi PDF dengan cara: klik kanan pada file e-STR, pilih ganti nama (rename), tambahkan “.pdf” setelah 7 digit nomor STR pada nama file.

.

24. Ingin mendapatkan legalisir STR?

Dokumen e-STR memiliki QR Code sehingga sudah tidak diperlukan legalisir, namun apabila Anda membutuhkan legalisir maka:

Sesuai dengan Permenkes Nomor 83 Tahun 2019 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan pasal 5 ayat (2)  yang  menyebutkan  dalam hal  legalisasi  STR  belum  dapat  dilakukan  oleh  Konsil  Tenaga Kesehatan Indonesia, legalisasi STR dapat dilakukan oleh Sekretariat Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia dan Dinas Kesehatan Provinsi, pengajuan legalisir dapat dilakukan melalui aplikasi e- STR/ datang langsung ke Dinas Kesehatan Provinsi.

.

25. File e-STR yang sudah  download tidak bisa dibuka?

a)   Pastikan perangkat yang Anda gunakan memiliki aplikasi PDF seperti Adobe Reader, Nitro PDF, dll.

b)   Ganti tipe file menjadi PDF dengan cara: klik kanan pada file e-STR, pilih ganti nama (rename), tambahkan “.pdf” setelah 7 digit nomor STR pada nama file.

.

26. Ingin memperbaiki data STR dan download e-STR yang telah diperbaiki?

a)   STR masih aktif

Siapkan dokumen pendukung terhadap perubahan data yang diinginkan (KTP, ijazah, dll). Login ke aplikasi e-STR pilih menu pengajuan cetak ulang STR, pilih perbaikan data STR aktif dan ikuti petunjuk selanjutnya.

Note: Untuk STR seumur hidup yang menggunakan 16 digit alfa numerik, Silakan masukkan semua nomor STRnya.

b)   STR expired

Siapkan dokumen pendukung terhadap perubahan data yang diinginkan (KTP, ijazah, dll). Login ke aplikasi e-STR pilih menu pengajuan cetak ulang STR, pilih perbaikan data STR expired dan ikuti petunjuk selanjutnya.

.

27. STR Rusak, Hilang dan Tidak Pernah Menerima fisik STR?

Silahkan melakukan pengajuan PDF STR melalui website ktki.kemkes.go.id/registrasi dan ikuti langkah selanjutnya

.

28. Ingin memperbaiki data STR dan download e-STR yang telah diperbaiki apakah dikenakan biaya? Berdasarkan  PP 64 Tahun  2019  tentang  Jenis  dan  Tarif  Atas  Jenis  PNBP  Yang Berlaku  Pada Kementerian  Kesehatan  yang  berlaku  semenjak  17  Oktober  2019,  untuk cetak  ulang  STR dikenakan biaya Rp. 50.000 per penerbitan.29. Tata cara rumah sakit untuk melakukan verifikasi STR tenaga kesehatan yang bekerja di Fasyankes?

a)   Admin Fasyankes masuk ke Aplikasi ktki.kemkes.go.id/rumahsakit.

b)   Melakukan daftar akun dengan klik tombol Registrasi

c)   Setelah di approval maka selanjutnya dapat login untuk melakukan verifikasi STR tenaga kesehatan.

d)   Set. KTKI akan mengeluarkan surat resmi hasil verifikasi.

.

30. Format penomoran e-STR yang seumur hidup berbeda dengan STR lama?

Untuk format penomoran e-STR terbaru yang seumur hidup menggunakan 16 digit alfa numerik generate

.

31. Cara melengkapi kekurangan data untuk validasi pada website satusehat.kemkes.go.id/sdmk? Silahkan    melengkapi    data    STR    lama    saudara    dengan    cara    login    pada    website ktki.kemkes.go.id/registrasi dan pilih ”Lengkapi Data STR Lama”