2 : Rahasia Rekam Medis

CONTOH KASUS :

Ada anggota keluarga pasien (sudah meninggal) ingin mengetahui riwayat penyakit pasien dan keluarga ini meminta ringkasan rekam medis pasien ke pihak rumah sakit, tetapi dari pihak rumah sakit tidak memberikan karena ada beberapa faktor

 

PEMBAHASAN DASAR HUKUM :

Rahasia rekam medis (keluarga yang berhak memperoleh ringkasan medis pasien)

Dalam Permenkes No: 269/MENKES/PER/III/2008 yang dimaksud rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen antara lain identitas pasien, hasil pemeriksaan, pengobatan yang telah diberikan, serta tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.

 

Lebih lanjut UU no 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran diatur bahwa :

1)    Dokumen rekam medis merupakan milik dokter, dokter gigi, atau sarana pelayanan kesehatan, sedangkan isi rekam medis merupakan milik pasien.

2)    Rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disimpan dan dijaga kerahasiaannya oleh dokter atau dokter gigi dan pimpinan sarana pelayanan kesehatan.

3)    Ketentuan mengenai rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. Sedangkan hak pasien atas isi rekam medis ini ditegaskan pada pasal 52 yaitu : Pasien, dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran, mempunyai hak :

a.    mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3);

b.    meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain;

c.     mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis;

d.    menolak tindakan medis; dan

e.    mendapatkan isi rekam medis.

 

Dan mengenai isi rekam medis diatur lengkap dalam PMK 269 tahun 2008 tentang Rekam Medis pada

 

Pasal 12

1)    Berkas rekam medis milik sarana pelayanan kesehatan.

2)    Isi rekam medis merupakan milik pasien

3)    Isi rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam bentuk ringkasan rekam medis

4)    Ringkasan rekam medis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan, dicatat, atau dicopy oleh pasien atau orang yang diberi kuasa atau atas persetujuan tertulis pasien atau keluarga pasien yang berhak untuk itu.

 

Tetapi di permenkes ini tidak dijelaskan anggota siapa saja yang dimaksud yang boleh memperoleh ringkasan rekam medis.

 

Kesimpulan : Yang dapat meminta ringkasan rekam medis pasien, hanya ahli waris atau dengan surat kuasa : (Permenkes 269 tahun 2008).

Written by 

Kunjungi website kami di bawah ini!

Tinggalkan Balasan